Jumat, 25 November 2011

Pakar: Rusun Ditinggalkan Karena Kesalahan Perencanaan


Balikpapan (ANTARA) - Pakar Arsitektur Universitas Diponegoro Semarang, Prof Eko Budihardjo mengatakan, sebanyak 72 dari 74 rumah susun di Indonesia berakhir mangkrak dan ditinggalkan para penghuninya, karena kesalahan perencanaan dan perancangan.

"Masak rumah susun untuk nelayan jauh dari laut," ungkap Prof Eko Budihardjo, yang juga Guru Besar Fakultas Teknik Undip di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/11).

Contoh lain, katanya, fasilitas umum di rumah susun kerap tak terpelihara atau digunakan dengan semena-mena. Lift misalnya, bisa dijadikan anak-anak sebagai toilet sehingga berbau pesing.

"Di Singapura yang sudah sangat berpengalaman dengan rumah susun, dikembangkan alarm khusus yang mampu mendeteksi urin atau air kencing itu, sehingga bila ada yang buang air di lift, langsung alarm berbunyi dan liftnya terkunci otomatis," kata Prof Eko.


Di Jakarta, menurut dia, banyak rumah susun yang tidak memelihara fasilitas yang dimilikinya dengan baik sehingga membuat penghuni tidak betah, dan akhirnya keluar meninggalkannya.

Menurut dia, tinggal di rumah susun memang sangat berbeda dengan tinggal di rumah biasa yang langsung di atas tanah. Penghuni rumah susun harus biasa dengan lingkungan serba terbatas dan serba dipakai bersama di rumah susun.

Karena itu, katanya, agar tak banyak potensi positif masyarakat hilang karena mengalami perubahan budaya dari tinggal di rumah biasa dengan tinggal di rumah susun, pemerintah harus menyiapkan masyarakat bagaimana cara tinggal dan hidup di rumah susun atau apartemen tersebut.

"Bisa diawali dengan membangun rumah susun setinggi empat atau lima lantai saja sehingga tidak perlu lift," kata pengajar di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Undip tersebut.

Pendapat Prof Eko dikuatkan Endy Subijono, Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Menurut Endy, karena keterbatasan lahan perumahan, tinggal di rumah susun menjadi pilihan yang tidak terelakkan bagi masyarakat Indonesia di masa depan.

"Harga tanah akan semakin mahal sehingga bagi pengembang akan lebih menguntungkan membangun rumah susun ketimbang rumah biasa," kata Endy di sela acara Musyawarah Nasional (Munas) XIII IAI di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Di sisi lain, pengembangan rumah susun juga membawa manfaat penghematan lahan. Lahan yang sedianya untuk pemukiman bisa dijadikan hutan kota, atau lahan terbuka hijau, atau pembangunan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

"Tentu saja, bila berada di kawasan yang tepat, bisa dibangun fasilitas-fasilitas bisnis yang menguntungkan kota," ujarnya.

Rabu, 09 November 2011

Biaya - Biaya Dalam Membeli Rumah Baru


(id.berita.yahoo.com) Biaya membeli rumah tidak terbatas pada harga rumah tapi juga beberapa biaya lain. Dengan mengetahui biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, Anda bisa mempersiapkan dana dan merencanakan keuangan.

Berikut ini adalah biaya-biaya yang akan Anda keluarkan :
  • Uang Tanda Jadi.
Umumnya, jumlahnya ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui kedua belah pihak.
  • Uang muka.
Dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.
  • Biaya Notaris
Untuk mengikat kredit secara hukum.
  • Angsuran.
Perlu dicatat bahwa angsuran KPR--ditambah angsuran-angsuran lain--jangan sampai melebihi sepertiga gaji Anda. Anda bisa mencoba simulasi KPR di sini.

Urutan prosesnya berawal dari uang tanda jadi, tanda tangan SPJB, lalu pelunasan uang muka. Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti.

Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan

Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti. Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan.

Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kemampuan Anda membayar angsuran. Umumnya, bank akan meminta total pendapatan keluarga Anda dan angsuran tidak melebihi sepertiga pendapatan. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa rekening koran selama 3-6 bulan terakhir.

Jika dibutuhkan, Bank Indonesia akan memeriksa transaksi kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit lain, dan biaya hidup bulanan. Dalam waktu dua minggu hingga dua bulan, bank akan mengeluarkan keputusan mengenai permohonan KPR.

Setelah itu, akad kredit dilakukan. Selanjutnya, Anda wajib membayar angsuran. Surat Pelunasan Utang akan diberikan oleh bank. Anda juga akan menerima Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.