SURABAYA - Menjaga bangunan kuno agar tetap utuh dan menjadi warisan budaya yang terjaga hingga kini bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan pengorbanan dan kesabaran ekstra bagi pemilik atau pengelolanya. Karena itu, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jatim memberikan penghargaan bagi lima puluh pemilik bangunan kuno yang bersedia menjalankan konservasi.
Penghargaan terbagi menjadi sepuluh kategori. Di antaranya, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah, dan pelayanan umum. Di antara masing-masing kategori, dipilih lima bangunan yang memenuhi syarat. Misalnya, bentuk bangunan tidak banyak berubah. Kalaupun ada bangunan tambahan, bentuknya selaras dengan bangunan lama. Lima bangunan tersebut dilabeli memuaskan, sangat memuaskan, dan terpuji.
Label terpuji diberikan kepada bangunan yang mendapat nilai tertinggi. Proses penilaian dilakukan pada pertengahan tahun lalu. Tim penilai terdiri atas enam anggota IAI. Mereka adalah Sugeng Gunadi, Bambang Soemardiono, Hariwardono, Suleman, Loekito, dan Aditya S. "Yang dinilai adalah pemeliharaan, penggunaan, keserasian, dan keaslian," jelas Bambang Soemardiono.
Mereka yang dinyatakan berhak mendapat penghargaan terpuji adalah pemilik atau pengelola Masjid Sunan Ampel, rumah tinggal di Jalan Darmo 42-44, House of Sampoerna, CCCL, kantor Bank Mandiri di Jalan Veteran, FK Unair, Gereja Katedral Hati Kudus Yesus, Kelenteng Pak Kik Bio, RS Darmo, dan kolam renang Brantas. Penghargaan diserahkan bersamaan dengan pembukaan musyawarah daerah IAI kemarin (www.jawapos.co.id).
Henry Najoan, wakil keluarga pemilik rumah tinggal di Jalan Darmo 42-44, mengatakan bangga dengan penghargaan yang diterimanya dari IAI. Sebab, upaya pelestarian yang dilakukan keluarganya, mendapat apresiasi. "Rumah tersebut dibangun pada 1860 dan sudah ditempati berpuluh-puluh tahun. Tapi, sampai sekarang tidak ada yang berubah," katanya lantas tersenyum.
"Surabaya memiliki banyak bangunan bersejarah. Sayang, tidak sedikit yang berpindah tangan. Lalu, oleh pemilik baru, bangunan itu diubah atau malah dihancurkan dan dibangun baru," kata Sugeng Gunadi, kabid Pengkajian dan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya IAI Jatim. (www.jawapos.co.id)
Penghargaan terbagi menjadi sepuluh kategori. Di antaranya, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah, dan pelayanan umum. Di antara masing-masing kategori, dipilih lima bangunan yang memenuhi syarat. Misalnya, bentuk bangunan tidak banyak berubah. Kalaupun ada bangunan tambahan, bentuknya selaras dengan bangunan lama. Lima bangunan tersebut dilabeli memuaskan, sangat memuaskan, dan terpuji.
Label terpuji diberikan kepada bangunan yang mendapat nilai tertinggi. Proses penilaian dilakukan pada pertengahan tahun lalu. Tim penilai terdiri atas enam anggota IAI. Mereka adalah Sugeng Gunadi, Bambang Soemardiono, Hariwardono, Suleman, Loekito, dan Aditya S. "Yang dinilai adalah pemeliharaan, penggunaan, keserasian, dan keaslian," jelas Bambang Soemardiono.
Mereka yang dinyatakan berhak mendapat penghargaan terpuji adalah pemilik atau pengelola Masjid Sunan Ampel, rumah tinggal di Jalan Darmo 42-44, House of Sampoerna, CCCL, kantor Bank Mandiri di Jalan Veteran, FK Unair, Gereja Katedral Hati Kudus Yesus, Kelenteng Pak Kik Bio, RS Darmo, dan kolam renang Brantas. Penghargaan diserahkan bersamaan dengan pembukaan musyawarah daerah IAI kemarin (www.jawapos.co.id).
Henry Najoan, wakil keluarga pemilik rumah tinggal di Jalan Darmo 42-44, mengatakan bangga dengan penghargaan yang diterimanya dari IAI. Sebab, upaya pelestarian yang dilakukan keluarganya, mendapat apresiasi. "Rumah tersebut dibangun pada 1860 dan sudah ditempati berpuluh-puluh tahun. Tapi, sampai sekarang tidak ada yang berubah," katanya lantas tersenyum.
"Surabaya memiliki banyak bangunan bersejarah. Sayang, tidak sedikit yang berpindah tangan. Lalu, oleh pemilik baru, bangunan itu diubah atau malah dihancurkan dan dibangun baru," kata Sugeng Gunadi, kabid Pengkajian dan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya IAI Jatim. (www.jawapos.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Komentar Anda Tidak Menyinggung SARA